Perppu Cipta Kerja, Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp 60 Miliar

Polda Jatim memperlihatkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam aturan barunya menegaskan, akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.

Bos Pertamina Buka Suara soal Viral Pertamax Dituding Sebabkan Mobil-mobil Rusak

Kebijakan tersebut ada pada pasal 55 yang menjelaskan bahwa atas penyalahgunaan itu, seseorang atau pelaku akan terkena pidana penjara 6 tahun hingga denda Rp 60 miliar.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000," bunyi pasal 55 dikutip VIVA, Kamis, 5 Januari 2023.

Sering Gonta-ganti BBM Bikin Rusak Kendaraan?

Ilustrasi/Kepolisian menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Adapun ketentuan itu sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022.

Dirut PLN: Penerima Subsidi Listrik Harus yang Betul-betul Membutuhkan

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap 786 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di sepanjang tahun 2022.

"Sepanjang 2022 ada 786 kasus yang berhasil kami ungkap, terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi," kata Erika dalam konferensi pers di kantornya.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati

Photo :
  • Istimewa

Kasus tersebut berhasil diungkap di sejumlah wilayah Indonesia, seperti misalnya di Sumatera Selatan hingga yang terbaru di Jawa Tengah.

Tercatat untuk Sumatera Selatan berhasil ditemukan adanya barang bukti sebanyak 114,8 ton solar subsidi, yang ditemukan di suatu gudang. Kemudian di Jawa Barat dengan barang bukti mencapai 22 ton, dan yang terbaru yakni kasus di Jawa Tengah dengan barang bukti sebanyak 40 ton solar subsidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya