Perppu Cipta Kerja Atur Royalti 0 Persen bagi Perusahaan Batu Bara, Ini Syaratnya

Ilustrasi - Tambang batu bara
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan pemanfaatan batu bara. Pemerintah akan memberikan pengenaan iuran produksi atau royalti sebesar 0 persen.

Kumpulkan Rp161 Miliar dari Royalti Musik di 2024, WAMI Sebut Belum Ideal

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini salah satu pasal memuat aturan terkait Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

"Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang melakukan pengembangan atau pemanfaatan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l02 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128," bunyi pasal 128A dikutip, Rabu, 4 Januari 2023.

Mulai Era Elektrifikasi, Kehadiran Insentif Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Kapal tongkang pengangkut batu bara. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Masih dalam pasal 128A ayat 2 tertulis jelas bahwa Pemerintah akan memberikan royalti 0 persen. Namun, perusahaan batu bara itu harus melakukan pengembangan.

Kabar Merah Putih tvOne, Kupas Tuntas Kegiatan Presiden & Wakil Presiden RI bersama Kabinet Merah Putih

"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen," bunyi pasal itu.

Selain itu, juga terdapat perubahan pada pasal 162 yaitu tidak boleh mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB).

"Setiap Orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syaratsyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000," tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu terkait Undang-undang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada hari Jumat, 30 Desember 2022.

"Pada pagi hari ini tadi kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak presiden, dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta kerja," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers.

Airlangga mengatakan, mengenai Perppu ini, Presiden Jokowi telah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Airlangga, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendapatkan informasi mengenai penerbitan Perppu ini.

"Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, dengan sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta kerja," ujar Airlangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya