Heboh Kasus Robot Trading pada 2022, Bappebti: Itu Kesalahan Kami
VIVA Bisnis – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengakui, kasus robot trading yang sepanjang 2022 lalu menimbulkan permasalahan merupakan kesalahan dari Bappebti.
Didid mengatakan, pada kegiatan robot trading sebetulnya tidak pernah memperoleh izin dari Bappebti. Izin hanya diberikan oleh Kementerian Perdagangan untuk menjual barang robot trading atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
"Jadi dia izin untuk menjual langsung robot trading-nya. Tetap untuk robot trading-nya untuk masuk ke ranah PBK, tentu harus memenuhi kriteria-kriteria perdagangan berjangka komoditi," ujar Didid dalam Outlook Bappebti 2023 Rabu, 4 Januari 2022.
Didid menyebutkan, dari kasus robot trading 2022 lalu mekanisme yang digunakan pelaku yaitu dengan melakukan penghimpunan dana masyarakat. Kemudian dikumpulkan ke satu pihak dan dijanjikan sebuah keuntungan.
"Dana dari masyarakat dikumpulkan ke satu orang yang kemudian dia mengatakan, nanti saya akan transaksi dengan robot trading yang di jamin pasti untung. Dijamin pasti untung itu sudah merupakan suatu kesalahan, tidak ada investasi yang menjamin pasti untung tidak ada," jelasnya.
Dia mengatakan, atas hal tersebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban. Transaksi lewat robot trading ini katanya, kebanyakan dimulai pada 2020 atau masuk masa pandemi COVID-19.
"Kesalahan kami adalah tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami tidak secara dini mengingatkan kepada masyarakat. Karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti," ujarnya.