Bappebti Bantah Gagal Awasi Perdagangan Aset Kripto yang Kini Dipelototi OJK
- Equity Trust Company
VIVA Bisnis – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko membantah, atas pernyataan yang menyebutkan bahwa pemindahan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena ketidakmampuan Bappebti dalam mengelola aset kripto.
Didid menekankan, berdasarkan data, tidak ada hal yang menunjukkan bahwa Bappebti gagal mengelola pengawasan aset kripto. Karena dari aduan permasalahan aset kripto maupun derivatif mata uang/komoditas permasalahan mampu diatasi.
"Kalau kita bandingkan rasio permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan itu di bawah 0,1 persen. Jadi masih sangat kecil," kata Didid dalam Outlook Bappebti 2023 Rabu, 4 Januari 2022.
Meskipun Didid mengakui, pengawasan terhadap aset kripto dan derivatif oleh Bappebti masih memiliki banyak catatan.
"Tapi kalau disebut dengan kegagalan ini masih jauh. Kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini tumbuh sustain sejak 2018 ke sini tumbuh dengan baik," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) yang sudah disahkan oleh DPR. Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto, disepakati untuk dilakukan pemindahan dari semula pengawasan di Bappebti beralih ke OJK.
Didid menjelaskan, alasan pemindahan pengawasan dilakukan karena pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto yang mana hal itu dinilai akan berdampak terhadap stabilisasi keuangan.
"Maka diputuskan mengantisipasi risiko masa depan maka pengelolaan kripto maupun derivatif ini akan dilakukan oleh OJK. Jangan sampai ada permasalahan baru kita ribut, jadi kita antisipasi bahwa kedepan pengaturan akan menjadi lebih baik," jelasnya.
Didid melanjutkan, saat ini pengalihan pengawasan itu belum diberikan kepada OJK. Dengan demikian, pengawasan masih ada di bawah Bappebti.
"Selama pengalihan itu belum ada, arahan Bapak Menteri senin kemarin kami Rapim. Pembinaan, perizinan, pengawasan dan sebagainya terkait dengan dua hal itu tetap ada di Bappebti," ujarnya.