Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda dari Usulan Buruh, KSPSI Siapkan Langkah Ini
- Dokumentasi KSPSI.
VIVA Bisnis – Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sangat berbeda dengan draf yang diusulkan buruh ke Pemerintah. Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Andi mengatakan, pihaknya mendukung adanya langkah Perppu Cipta Kerja, namun tidak dengan isi yang ada saat ini.
"Isi Perppunya kami tolak. Karena, 99 persen isinya berbeda dengan yang kami usulkan," ungkap Andi Gani, Selasa, 3 Januari 2023.
Pembahasan Perppu ini, lanjutnya, sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu. Ia bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal telah menyampaikan usulan draf ke Pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat tahun ini merupakan tahun politik, jika dikembalikan ke DPR akan kembali mandek.
Namun demikian, sambung Andi, nyatanya isi Perppu Cipta Kerja berbeda sangat jauh dari usulannya.
Andi mencontohkan, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Menurutnya, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.
Variabel Indikator Tertentu dalam Penetapan Kenaikan Upah Tidak Dijelaskan
Dalam aturan itu juga disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Sementara tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
Kemudian, ada juga ketidakjelasan soal tenaga kerja outsourcing. Lalu, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja.
"Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan aturan regulasi yang ada, perusahaan itu bisa mengajukan penundaan pembayaran upah minimun dengan bukti audit keuangan yang dilakukan oleh auditor independen dari institusi Pemerintah," tutur Andi.
Langkah Strategis hingga Gugatan Disiapkan
Andi Gani mengakui telah menyiapkan berbagai langkah strategis terhadap Perppu ini. Pertama, ia akan melobi, melakukan diskusi tingkat tinggi dengan beberapa petinggi Pemerintah. Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Presiden Jokowi.
Kedua, kata dia, KSPSI juga akan melakukan aksi besar-besaran. Ketiga, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan bertemu dalam waktu dekat di minggu ini dengan beberapa pihak. Yang ingin kami tanyakan, kenapa draf ini bisa berubah total?" ujarnya.
Andi Gani mengatakan buruh maupun pengusaha semua sama-sama kaget terhadap isi Perppu Cipta Kerja.
"Kemenaker saya tanyakan Perppu ini nggak tahu, beberapa pengusaha seperti Kadin dan Apindo juga enggak tahu. Jadi, KSPSI ingin mencari tahu di mana letak kesalahannya dan siapa yang melakukan perubahan itu," tegasnya.