Heboh Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara atas informasi heboh terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan sebesar 5 persen dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Lewat laman media sosialnya, Sri menegaskan, tidak ada perubahan aturan pengenaan pajak karyawan.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

PPh dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu dihitung 5 persen terhadap penghasilan satu tahun.

"Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam tulisan di Instagramnya @smindrawati, Selasa, 3 Januari 2023.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Photo :
  • youtube Sekretariat Presiden

Bendahara negara menjelaskan, jika seorang pekerja tidak memiliki pasangan atau tanggungan, maka pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan membayar pajak sebesar Rp 300.000 per tahun.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN 5 persen," tegasnya.

Sementara jika seorang pekerja sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak dia mengatakan, dengan gaji Rp 5 juta per bulan pekerja dibebaskan dari pajak atau tidak kena pajak.

"Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..!" katanya.

Pph Orang Kaya dan Pejabat Pajak Naik

Sri Mulyani membeberkan, untuk orang kaya dan pejabat pajak yang dikenakan justru dinaikkan. Kenaikan itu diperuntukkan untuk orang yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun.

"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya," jelasnya,

Sedangkan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun lanjutnya, dibebaskan dari pengenaan pajak.

"Usaha Kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta/ tahun, BEBAS PAJAK. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22 persen. Adil bukan?," imbuhnya.

Sri Mulyani menuturkan, uang pajak yang sudah dibayar itu nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai hal.

"Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," ujarnya.

"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter itu dibayar dengan uang pajak kita semua," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya