Besaran Pesangon Pekerja Korban PHK Berdasarkan Perppu Jokowi yang Gugurkan UU Cipta Kerja
- VIVA.
VIVA Bisnis –  Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu ketentuan yang diatur yaitu, pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan pesangon bagi para pekerja/buruh terkena PHK itu diatur pada Pasal 156 ayat 1, besaran pesangon ada pada ayat 2, dan besaran uang penghargaan masa kerja pada ayat 3.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat 2 dikutip, Selasa, 3 Januari 2022.
Adapun Perppu 2/2022 ini, tidak mengubah ketentuan pesangon pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022, tentang cipta kerja.
Untuk pesangon pekerja/buruh yang terkena PHK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang menerima pesangon terbesar yaitu, sudah bekerja selama delapan tahun dengan upah yang diterima sebesar sembilan bulan upah.
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai berikut:
1. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah
2. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah
3. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tiga tahun, tiga bulan upah
4. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari
empat tahun, empat bulan upah
5. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah
6. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah
7. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah
8. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah
9. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah
Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang akan diterima sebagai berikut:
1. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah
2. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 sembilan tahun, tiga bulan upah
3. Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari dua belas tahun, empat bulan upah
4. Masa kerja dua belas tahun atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun, lima bulan upah
5. Masa kerja lima belas tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan belas tahun, enam bulan upah
6. Masa kerja delapan belas tahun atau lebih tetapi kurang dari dua puluh satu tahun, tujuh bulan upah
7. Masa kerja dua puluh satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua puluh empat tahun,delapan bulan upah
8. Masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih, sepuluh bulan upah
Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima diantaranya:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama