PPKM Dicabut, Syarat Perjalanan di Bandara AP II Masih Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Booster
- Sherly/VIVA.
VIVA Bisnis – Pencabutan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam situasi pandemi COVID-19, membuat sejumlah aturan pun kembali lebih diperlonggar. Seperti tidak adanya batasan kapasitas hingga jam operasional.
Berdasarkan hal tersebut, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta, akan melakukan penyesuaian pada aturan yang terbaru terkait dengan pencabutan status PPKM.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin mengatakan, aturan yang diterapkan di Bandara Soetta, serta 19 bandar udara lainnya, masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Dalam pencabutan PPKM ini, seluruh bandar udara di bawah naungan AP II masih menerapkan SE 82 Tahun 2022," katanya, Selasa, 3 Januari 2022.
Di mana, dalam aturan itu, tidak lagi penumpang menyertakan hasil tes COVID-19 dan hanya menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 tahap tiga atau booster.
Lanjut dia, meski masih memakai aturan tersebut, Awaluddin menyebutkan, pihaknya akan segera mungkin memperbaruinya. Bila nantinya pihak Kementerian Perhubungan telah menurunkan SE terbaru usai pencabutan status PPKM.
"Soal aturan usai pencabutan PPKM kita tentunya masih tunggu yang terbaru, dan tetap mengimbau agar penumpang menjaga protokol kesehatan selama di bandara atau saat penerbangan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid turut mengimbau, agar masyarakat tetap menggunakan masker saat di luar rumah dan tidak terlalu lama di area kerumunan.
"Masyarakat kami harap bisa tetap jaga prokesnya, tetap pakai masker dan jangan terlalu lama di area kerumunan, hal ini sebagai antisipasi penularan COVID-19," ungkapnya.