Partai Buruh Tak Setuju Isi Perppu Cipta Kerja, Sentil Peran DPR

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

VIVA Bisnis – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, tidak dengan isinya yang sudah beredar saat ini.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Alasannya, pertama, maraknya kasus PHK besar-besaran saat masa awal pandemi COVID-19 menyebabkan para pekerja yang terdampak hanya diberi pesangon seadanya yang tidak layak.

"Waktu awal COVID-19 merebak, banyak pekerja yang di-PHK seenaknya dan tidak kasih pesangon. Paling hanya dikasih Rp 200-300 ribu, sementara masa kerjanya sudah 10 tahun," kata Iqbal dalam telekonferensi, Senin, 2 Januari 2022.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

"Jadi adanya kondisi darurat Perppu ini akibat maraknya darurat PHK," ujarnya.

Mosi Tidak Percaya ke DPR

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • VIVA.

Di sisi lain, Iqbal mengaku pihaknya sudah tidak percaya fungsi parlemen dan menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR. Hal itu akibat kerap molornya undang-undang ketenagakerjaan yang tidak juga segera disahkan, dan tidak berpihak kepada kaum pekerja.

"Kita lihat saja, UU Omnibus Law, UU KPK, UU KUHP, UU PPSK terkait pasal JHT, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak pernah disahkan (DPR) selama 17 tahun," ujarnya.

Alasan ketiga yakni terkait fenomena pekerja lepas (outsourcing), yang hidupnya tidak terjamin karena tidak adanya jaminan pensiun hingga upah murah.

"Kemudian juga karena adanya darurat upah minimum, yang sudah tiga tahun ini tidak naik-naik," kata Iqbal.

Said menegaskan, dukungan pihaknya terhadap Perppu ini berasal dari aspirasi konstituen Partai Buruh. Karena, dengan adanya faktor-faktor darurat yang telah disebutkan itulah, maka Partai Buruh memilih tidak membahasnya di pansus DPR RI melainkan dengan dikeluarkannya perppu.

"Tapi dukungan Partai Buruh atas terbitnya Perppu Cipta Kerja ini tidak serta merta membuat Partai Buruh mendukung pula isi di dalamnya," ujarnya.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Uji Kelayakan Capim KPK, DPR Mulai dengan Pengambilan Nomor Urut dan Pembuatan Makalah

Komisi III DPR RI memulai tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan. Selain itu, uji kelayakan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024