OJK: Premi Asuransi Tembus Rp 280 Triliun per November 2022

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa akumulasi pendapatan premi sektor asuransi periode Januari-November 2022 mencapai Rp 280,24 triliun. Angka tersebut tumbuh 0,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal serupa juga terjadi pada akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06 persen (yoy) di periode Januari-November 2022, hingga mencapai Rp106,91 triliun.

"Namun akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45 persen (yoy) dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp 173,33 triliun per November 2022," kata Ogi, Senin, 2 Januari 2023.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Sementara itu, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96 persen (yoy) pada November 2022, menjadi Rp 409,5 triliun. Hal itu didukung pembiayaan modal kerja dan investasi, yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8 persen yoy dan 23,1 persen (yoy).

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

Profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF) yang turun menjadi sebesar 2,48 persen dibandingkan bulan Oktober 2022 yang sebesar 2,54 persen.

"Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06 persen (yoy), dengan nilai aset mencapai Rp 341,87 triliun," ujarnya.

Sementara itu, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan, dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7 persen (yoy). Posisi itu meningkat sebesar Rp 0,96 triliun dibandingkan posisi per Oktober 2022, menjadi Rp 50,30 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,83 persen dibandingkan Oktober 2022 yang sebesar 2,90 persen. Namun, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P Lending.

Kemudian, permodalan di sektor IKNB juga terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum yang mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen. Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.

"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya