Pailit, Merpati Airlines Bagikan Pesangon Rp 54,8 Miliar ke Para Mantan Karyawan
- tvOne
VIVA Bisnis – PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati Airlines akan segera dibubarkan karena kondisi pailit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama, dari hasil penjualan aset Merpati Airlines.
"Daftar pembagian aset pailit Merpati Air tahap pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini, merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines," kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi, dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2022.
Yadi berharap, pembagian ini dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur, dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak. "Termasuk kepada eks-karyawan," ujarnya.
Diketahui, pembagian harta pailit Merpati Airlines tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines, yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu dilakukan melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
Berikut adalah rincian dari daftar pembagian harta pailit Merpati Airlines tahap pertama:
1. Sebanyak 1.225 eks-karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian harta pailit sebesar Rp 54,8 miliar.Â
2. Pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
"Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur," ujarnya.
Sebagai informasi, pascapengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama, akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.Â