Pekerjaan Rumah OJK Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan

Ketua DK OJK Mahendra Siregar.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus tegas dan kuat dalam mengeluarkan regulasi untuk para pelaku di sektor jasa keuangan.

Hal itu sesuai dengan fungsi OJK sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang harus direspons sigap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Esther mengatakan, dengan regulasi tersebut akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

"OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata Esther, Minggu, 1 Januari 2022.

Esther menjelaskan, dalam menjalankan fungsi penyidikan. OJK menurutnya harus melakukan monitoring dan evaluasi. Hal itu agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera.

Dengan demikian kata Esther, konsumen akan lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

Jajaran DK OJK.

Photo :
  • Dokumentasi OJK.
OJK Ungkap Peringkat Corporate Governance RI di Asean Masih Posisi 5

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri. Di mana itu sebagai bagian dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.

"Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," tutupnya.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut pihaknya telah mengusulkan perpanjangan insentif UMKM Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024