Pemerintah Jamin Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik Sampai Maret 2023
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA Bisnis – Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif listrik pada periode Januari-Maret 2023. Hal itu mengartikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik untuk 13 pelanggan listrik non subsidi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengatakan, alasan tidak dinaikkannya tarif listrik tersebut mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum stabil.
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tarif adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Dadan dalam keterangannya dikutip, Minggu 1 Januari 2023.
Dadan menjelaskan, itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Karena apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan. Maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment). Di mana periode kuartal I-2023 menggunakan realisasi Agustus hingga Oktober 2022.
Dia lantas menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus hingga Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp 15.079,96/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/barrel. Kemudian tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).
Dadan melanjutkan, berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada kuartal IV-2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," ujarnya.
Meski demikian, Dadan mengatakan bahwa kedepan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.