Selamat Datang 2023, Intip Daftar Harga Barang Dan Jasa yang Bakal Naik

Sejumlah rokok di etalase toko Indomaret.
Sumber :
  • VIVA/Arrijal Rachman

VIVA Bisnis – Pemerintah pada tahun 2023 ini akan menaikkan sejumlah tarif barang dan jasa. Kenaikan itu seiring dengan kondisi ekonomi dan dampak kebijakan pada 2022 lalu.

Berdasarkan catatan VIVA, berikut sejumlah harga atau tarif barang dan jasa yang akan naik pada 2023. Seperti tarif rokok, KRL, jalan tol, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), berikut rinciannya.

1. Harga rokok

Prof Hikmahanto Nilai Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Melanggar UU HAKI

Adapun kenaikan rokok pada 2023 diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Aturan kenaikan tarif cukai rokok itu rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Berbayar Tengah Malam Ini, Segini Tarif Terdekatnya

"Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum," tulis pasal II.

Berikut selengkapnya batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023:

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 per batang hingga Rp 1.800 per batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SPTF dijual dengan harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-Rp 180

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 hingga Rp 5.500

2. Tarif Tol

PT Marga Mandala Sakti atau Astra Tol Tangerang-Merak akan menaikkan tarif Tol Tangerang-Merak pada tahun 2023. Penyesuaian tarif itu merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Ditambah adanya penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Tol Tangerang-Merak.

Besaran penyesuaian tarif, berdasarkan tarif dasar untuk golongan I Rp 655/Km menjadi Rp 802/Km. Hal ini juga disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi.

Nantinya, kenaikan tarif akan berbeda-beda di setiap gerbang karena akan diperhitungkan melalui jarak tempuh atau per kilometer.

Untuk golongan I (satu) dari Cikupa sampai Merak semula Rp 44.000 menjadi Rp 53.500, sedangkan jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.

3. Tarif KRL

Pemerintah pada 2023 ini sebelumnya berencana akan menaikkan tarif KRL. Namun, belakangan itu rencana kenaikan itu urung dilakukan.

Meski demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan tetap menaikkan tarif KRL. Di mana kenaikan tarif itu hanya diperuntukkan kepada orang kaya.

"Tapi nanti pakai kartu, jadi yang sudah berdasi memang kemampuan finansialnya tinggi mesti bayar lain. Average sampai 2023 kita rencanakan nggak naik," kata Budi dalam Jumpa Pers Akhir Tahun, Selasa 27 Desember 2022.

4. Bunga KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan jenis tarif yang akan naik pada 2023, akibat dari dampak kenaikan suku bunga yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

Tercatat, BI sepanjang 2022 sudah menaikkan suku bunga acuannya selama 5 bulan berturut-turut. Kenaikan suku bunga itu dimulai pada Agustus 2022-Desember 2022, di mana kenaikan itu sebesar 23 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen.

Beberapa ekonom, salah satunya Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan dampak dari kebijakan Bank Indonesia dalam menaikkan suku bunga, suku bunga KPR baru akan naik pada 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya