OJK Punya Kuasa Penuh Tangani Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pertegas Kepastian Hukum Konsumen
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diamanatkan menjadi satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam Pasal 49 Bagian Keempat.
Dalam ayat 5 pasal tersebut, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Dengan demikian, selain sebagai regulator san pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi berpendapat, ketentuan dalam UU PPSK tersebut sangat tegas. Sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK.
"Dalam Pasal 49 sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas," kata Uchok, dikutip dari keterangannya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Dia menjabarkan, substansi yang termuat dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK itu merupakan gebrakan besar yang disusun oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Khususnya, dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
Uchok menambahkan, dengan kewenangan itu, akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus. Karena penyidikan dilakukan satu pintu. Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga atau instansi.
"Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga yaitu OJK," ujarnya.
Menurutnya, peran OJK memang sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.
"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," kata dia.
Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.
Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan.