Tangani Masalah Sertifikat Debitur KPR, BTN Bikin Tim Task Force
- U-Report
VIVA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, resmi membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat atau satuan gugus tugas untuk menangani pengaduan keterlambatan penyerahan sertifikat pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nasabah.
Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo mengatakan, langkah itu dilakukan sebab Perseroan serius dalam menangani pengaduan nasabah. Di mana tim khusus itu berada di bawah Credit Operation Division (COD).
"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespons adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," kata Eko Waluyo dalam keterangan, Kamis 29 Desember 2022, Kamis 29 Desember 2022.
Eko menjelaskan, tim itu nantinya bertugas untuk melakukan profilling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat. Serta melakukan freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.
Menurutnya, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil. Karena berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia hanya sekitar 22 pengaduan.
"Meski demikian, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut," ujarnya.
Selain membentuk Tim Task Force, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.
"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan  Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.
Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar memberikan kewenangan kepada Bank BTN untuk menggantikan peran developer. Sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.
"Sebenarnya sudah ada aturannya, di mana apabila Bank BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ujarnya.
Dia menambahkan, hal tersebut sukses dilakukan Bank BTN di wilayah Banten, di mana sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan di developer. Namun dengan kerjasama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa 9 dan dalam proses penyerahan.