Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Pangan di Tingkat Produsen dan Konsumen, Ini Daftarnya
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan harga acuan penjualan di tingkat produsen dan konsumen. Di antaranya untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP). Sehingga dengan itu, akan memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu 28 Desember 2022.
Ia menjelaskan, dalam Perbadan itu sudah ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp 10.775 per kg, dan harga acuan di konsumen Rp 11.400 per kg. Untuk kedelai lokal dan impor Rp 12.000 per kg.
Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp 18.500-Rp 20.000 per kg, rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp 32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500-Rp 41.500 per kg.
Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp 25.000-Rp 31.500 per kg dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp 22.000-Rp 29.600 per kg, di konsumen Rp 37.000-Rp 55.000 per kg.
Harga Acuan Daging Sapi dan Gula
Berikutnya daging sapi hidup Rp 56.000-Rp 58.000 per kg. Pada tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar atau chilled paha depan Rp 130.000 per kg, paha belakang Rp 140.000 per kg, paha depan beku Rp 105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp 80.000 per kg.
Kemudian komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp 13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” imbuhnya.