Beli LPG 3 Kg Bakal Pakai KTP, Pertamina: Sekarang Baru Diuji Coba di Pangkalan Resmi

Pertamina menjaga pasokan energi memenuhi kebutuhan BBM dan LPG bersubsidi
Sumber :
  • Pertamina

VIVA Bisnis – Pertamina menyatakan, penerapan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru diterapkan di tingkat pangkalan resmi.

Bahlil Sebut Subsidi BBM Bakal Disalurkan via BLT dan ke Barang, Begini Penjelasannya

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penerapan distribusi terbatas LPG 3 Kg juga baru diujicobakan di lima wilayah. Artinya masyarakat hingga saat ini masih bisa membeli gas LPG seperti biasanya.

"Masih uji coba di beberapa kecamatan, masyarakat masih bisa membeli seperti biasa," kata Irto saat dihubungi VIVA, Selasa 27 Desember 2022.

Penerapan AI dalam Membantu Industri Energi Menuju Efisiensi dan Keberlanjutan

Bertahap Diimplementasikan di 2023

Warga memperlihatkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg di Depot LPG Pulau Layang, Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
30 Persennya Tidak Tepat Sasaran, Bahlil Ungkap Kebocoran Subsidi Energi Rp 100 Triliun

Adapun untuk implementasi secara efektif akan dilakukan secara bertahap hingga 2023.

"Udah dijalanin secara bertahap. Selama ini juga didata siapa saja yang beli di pangkalan resmi, (mekanisme) pengecer belum," jelasnya.

Adapun Pemerintah memastikan pada 2023 akan mengubah penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini penyaluran LPG 3 kg akan terintegrasi dengan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Dalam Buku II Nota Keuangan 2022 seperti yang dilansir VIVA, volume penyaluran LPG 3 kg mengalami tren peningkatan dari realisasi penyaluran sebanyak 6,5 juta metrik ton pada tahun 2018, menjadi 8,0 juta metrik ton pada kuota APBN tahun 2022.

Dalam pelaksanaan program pengelolaan subsidi energi terdapat tantangan yang dihadapi Pemerintah, yaitu distribusi LPG 3 kg masih secara terbuka, dan validitas data masyarakat yang berhak menerima subsidi belum akurat.

"Kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," demikian keterangannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya