Beli Elpiji 3 Kg Bakal Pakai KTP pada 2023, Pertamina Buka-bukaan Mekanismenya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Pemerintah akan membatasi pembelian LiquefIed Petroleum Gas (LPG) subsidi atau LPG (elpiji) 3 Kg, agar penyaluran tepat sasaran. Pembatasan itu nantinya dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembelian elpiji nantinya tidak menggunakan aplikasi MyPertamina dan hanya menggunakan KTP.
"Tidak pakai MyPertamina, kan saat ini baru mencocokan data. Konsumen juga tidak perlu men-download aplikasi apapun," kata Irto saat dihubungi VIVA Selasa, 27 Desember 2022.
Irto menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan tahap pencocokan antara data pembeli, dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan disinkronkan dengan KTP.
"Akan dicocokan antara data pembeli dengan data P3KE," ujarnya.
Irto menyatakan, pembelian LPG 3 kg saat ini baru diterapkan di lima wilayah uji coba. Di mana itu baru diterapkan pada 5 Oktober 2022 lalu.
"Menunjukkan KTP saja untuk dicocokan, dan baru di wilayah uji coba," jelasnya.
Untuk lima kecamatan yang sedang dilakukan uji coba ada di wilayah Tangerang, Batam, Semarang, dan Mataram.
Adapun Pemerintah memastikan pada 2023 akan mengubah penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini penyaluran LPG 3 kg akan terintegrasi dengan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Dalam Buku II Nota Keuangan 2022 seperti yang dilansir VIVA, volume penyaluran LPG 3 kg mengalami tren peningkatan dari realisasi penyaluran sebanyak 6,5 juta metrik ton pada tahun 2018, menjadi 8,0 juta metrik ton pada kuota APBN tahun 2022.
Dalam pelaksanaan program pengelolaan subsidi energi terdapat tantangan yang dihadapi Pemerintah, yaitu distribusi LPG 3 kg masih secara terbuka, dan validitas data masyarakat yang berhak menerima subsidi belum akurat.
"Kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," demikian keterangannya seperti dikutip Jumat, 19 Agustus 2022.