Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang, Ekonom: Bisa Membatasi, Tapi Susah Diawasi
- VIVAnews/Arrijal Rachman
VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keppres tersebut telah ditetapkan Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Di mana Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan, yang dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Ekonom Segera Institute Piter Abdullah menilai, dari pelarangan penjualan rokok batangan tersebut akan cukup untuk membatasi konsumsi masyarakat untuk merokok.
"Pelarangan penjualan rokok batangan saya kira akan cukup membatasi masyarakat untuk membeli rokok. Mereka yang tidak mampu beli, mau tidak mau harus menunda pembelian," kata Piter saat dihubungi VIVA Selasa, 27 Desember 2022.
Dia menekankan, pelarangan itu juga harus dipastikan dengan pengawasan yang tegas. Karena bila hal itu tidak dilakukan dengan tegas maka aturan itu tidak akan efektif untuk mengurangi konsumsi perokok.
"Kalau tidak ada pengawasan dan sanksi, ketentuan ini berpotensi sama dengan ketentuan larangan merokok di area publik. Tidak efektifm” katanya.
Untuk Kurangi Perokok, Harga Harus Dinaikkan
Berbeda dengan Piter, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pelarangan penjualan rokok batangan belum dapat dipastikan akan mengurangi konsumsi rokok masyarakat.
Huda mengatakan, penjual rokok batangan umumnya merupakan pedagang asongan. Di mana menurutnya, untuk dilakukan pengawasan sangat sulit dilakukan.
"Mereka ini sangat susah diawasi terkait dengan penjualan rokok yang minimarket saja susah diawasi apalagi yang kecil-kecil ini. Kemudian di minimarket ya dari dulu enggak bisa beli rokok batangan," jelasnya.
Menurutnya, pelarangan penjualan rokok batangan juga belum tentu akan mengurangi prevalensi rokok. Sebab dipastikan masih ada yang menjual rokok batangan secara ilegal.
"Walaupun memang pasti perokok akan berpikir dua kali untuk membeli rokok sebungkus tapi saya rasa pasti akan ada yang menjual rokok ketengan. Atau ya membeli rokok sebungkus untuk beberapa hari kedepan," jelasnya.
Huda mengatakan, jika tujuan Pemerintah hanya untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat atau jumlah perokok. Maka Pemerintah seharusnya menaikkan tarif cukai rokok atau harga rokok.
"Kalau mau mengurangi ya dinaikkan harganya," imbuhnya.