Pengusaha Protes Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Batangan, Ini Alasannya

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan atau diketeng. Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

Merespons hal tersebut, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menyatakan bahwa para pengusaha tidak setuju atas Keppres tersebut.

"Kami dari industri hasil tembakau tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini," kata Benny saat dihubungi VIVA, dikutip Selasa, 27 Desember 2022.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Berkendara sambil merokok.

Photo :

Benny menegaskan, jika Keppres 25/2022 ditujukan untuk mencegah perokok anak di bawah umur. Menurutnya, pelarangan penjualan rokok batangan tidak perlu dilakukan.

Tanpa Produk Sachet! Ini Cara Mudah Membuat Minuman Kolagen Anti Kerut

"Rasanya tidak akan efektif karena beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok," jelasnya.

Selain itu, larangan penjualan rokok tersebut juga terkesan memaksa orang dewasa. Sebab, banyak dari masyarakat yang membeli rokok hanya per batang.

"Ini justru akan 'memaksa' orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari," imbuhnya.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Adapun rencana larangan penjualan rokok tersebut sudah  ditetapkan Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Hal itu tertuang dalam lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi lampiran tersebut.

Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024