Pengusaha Protes Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Batangan, Ini Alasannya

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan atau diketeng. Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Warga Banggai Gabung Berani Gaspoll, Siap Pilih Anwar Hafid di Pilgub Sulteng

Merespons hal tersebut, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menyatakan bahwa para pengusaha tidak setuju atas Keppres tersebut.

"Kami dari industri hasil tembakau tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini," kata Benny saat dihubungi VIVA, dikutip Selasa, 27 Desember 2022.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Berkendara sambil merokok.

Photo :

Benny menegaskan, jika Keppres 25/2022 ditujukan untuk mencegah perokok anak di bawah umur. Menurutnya, pelarangan penjualan rokok batangan tidak perlu dilakukan.

Wahono-Nurul Akan Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Kesehatan jika Terpilih Pimpin Bojonegoro

"Rasanya tidak akan efektif karena beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok," jelasnya.

Selain itu, larangan penjualan rokok tersebut juga terkesan memaksa orang dewasa. Sebab, banyak dari masyarakat yang membeli rokok hanya per batang.

"Ini justru akan 'memaksa' orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari," imbuhnya.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Adapun rencana larangan penjualan rokok tersebut sudah  ditetapkan Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Hal itu tertuang dalam lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi lampiran tersebut.

Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya