Bikin Populer Kendaraan Listrik Bukan Cuma Butuh Insentif, Ini Penjelasannya
- ANTARA
VIVA Bisnis – Kendaraan Listrik bakal disubsidi oleh Pemerintah Rinciannya. Rencananya insentif pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta.
Sedangkan, untuk motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta dan untuk motor listrik konversi Rp 5 juta. Saat ini, Pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 triliun yang akan disebar pada 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai, hal ini akan membuat harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Insentif itu pun diyakini akan menggerakkan minat mereka untuk berpindah ke mobil dan motor listrik.
"Jika, masih tidak terjangkau oleh masyarakat maka jumlah insentif Rp 5 triliun yang disiapkan Pemerintah harus ditambah alokasinya untuk menjangkau segmen masyarakat menengah. Kecuali pada tahap awal memang mengambil proyek percontohan di wilayah perkotaan," tutur Cori dikutip dari keterangannya, Senin, 26 Desember 2022.
Meskipun demikian kata dia,  Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara masif terkait manfaat dari penggunaan kendaraan listrik. Seperti, kendaraan listrik akan lebih minim polusi dan membuat anggaran negara lebih sehat sebab akan melepaskan Indonesia dari ketergantungan impor minyak.
"Termasuk fungsi dan manfaat apa yang bisa diberikan sebagai bagian yang meyakinkan masyarakat konsumen untuk membelinya, selain isu transisi energi, defisit minyak dan gas bumi (migas) yang mendera keuangan negara atau APBN atas selisih produksi dengan konsumsi BBM di dalam negeri," jelas dia.
Selain konsumen, Pemerintah juga dinilai harus memastikan iklim usaha yang kondusif dan membuka kesempatan yang lebar bagi para produsen kendaraan listrik dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem kendaraan ramah lingkungan tersebut. Dengan demikian, investor akan yakin untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
"Iklim usaha bagi masyarakat dalam memproduksi kendaraan listrik harus dibuka seluas-luasnya untuk para pengusaha yang telah lama menekuni sektor kelistrikan tapi minim akses yang dimiliki. Ini adalah prasyarat utama, jangan sampai malah pembuat kebijakan (policy maker) justru merangkap menjadi pengusahanya, ibarat wasit yang menjadi pemain," kata dia.
Pemerintah juga bisa mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berperan aktif dalam upaya membentuk ekosistem kendaraan listrik ini. Khususnya, terkait infrastruktur kendaraan listrik misalnya.Â
Menurut Cori, BUMN harus memegang kepemimpinan sektoralnya (leading sector) bekerja sama dengan kalangan Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian dan pengembangan teknologinya.
"Segala perangkat peralatan dan komponen harus tersedia, termasuk apabila terjadi kerusakan maka onderdil dan perbengkelannya sudah siap menampung," lanjutnya.
Kemudian yang tak kalah penting tegasnya, terkait komitmen untuk menggunakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Yang, telah diatur dalam perangkat peraturan dan perundang-undangan harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan.
"Melalui cara inilah perekonomian nasional dapat diharapkan memiliki nilai tambah (added value) bagi pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat lebih baik," tutup dia.