Nirwan dan Indra Bakrie Sudah Lunasi Utang ke Negara Rp 22,6 Miliar

Ilustrasi utang-piutang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Utang PT Usaha Mediatronika Nusantara sebesar Rp 22.677.129.204 (Rp 22,6 Miliar) telah dibayar lunas ke panitia urusan piutang negara (PUPN). Pembayaran utang dilakukan melalui rekening Bendahara Penerima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan nota kredit nomor: CN-59/VI/22 tanggal 28 Juni 2022.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

"Berdasarkan hasil verifikasi, dengan ini kami nyatakan bahwa Piutang Negara atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara telah LUNAS," demikian isi Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas yang diteken oleh Ketua Panitia Anggota PUPN Cabang DKI Jakarta, Des Arman dikutip VIVA, Selasa, 20 Desember 2022. 

Tembusan surat ini juga disampaikan ke sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satgas BLBI. Antara lain Menkopolhukam RI Mahfud MD, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawatii, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) Rionald Silaban, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kepala KPKNL Jakarta III.

Prabowo Hapus Utang Macet Petani-UMKM, PKB Sebut Langkah Heroik Buat Wong Cilik

Sebelumnya, diketahui bahwa pengurus PT Usaha Mediatronika Nusantara sempat dipanggil Satgas BLBI dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsa. Di antaranya adalah Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warouw dan Anton Setianto.

Berdasarkan pengumuman terbaru, pernyataan utang lunas telah sampai kepada pengurus PT Usaha Mediatronika Nusantara.

Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Pimpinan MPR: Bentuk Keberpihakan Pada Rakyat Kecil
Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengajukan uji materil atau menggugat pada Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke MK

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024