Nirwan dan Indra Bakrie Sudah Lunasi Utang ke Negara Rp 22,6 Miliar

Ilustrasi utang-piutang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Utang PT Usaha Mediatronika Nusantara sebesar Rp 22.677.129.204 (Rp 22,6 Miliar) telah dibayar lunas ke panitia urusan piutang negara (PUPN). Pembayaran utang dilakukan melalui rekening Bendahara Penerima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan nota kredit nomor: CN-59/VI/22 tanggal 28 Juni 2022.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

"Berdasarkan hasil verifikasi, dengan ini kami nyatakan bahwa Piutang Negara atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara telah LUNAS," demikian isi Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas yang diteken oleh Ketua Panitia Anggota PUPN Cabang DKI Jakarta, Des Arman dikutip VIVA, Selasa, 20 Desember 2022. 

Tembusan surat ini juga disampaikan ke sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satgas BLBI. Antara lain Menkopolhukam RI Mahfud MD, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawatii, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) Rionald Silaban, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kepala KPKNL Jakarta III.

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Sebelumnya, diketahui bahwa pengurus PT Usaha Mediatronika Nusantara sempat dipanggil Satgas BLBI dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsa. Di antaranya adalah Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warouw dan Anton Setianto.

Berdasarkan pengumuman terbaru, pernyataan utang lunas telah sampai kepada pengurus PT Usaha Mediatronika Nusantara.

Jaga Transparansi Kurator di Kasus Pailit Sritex, BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor Sementara
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024