Tarif Resmi Naik 10 Persen pada 2023, Pita Cukai Sudah Bisa Dipesan

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen.
Sumber :
  • Dok. Peruri

VIVA Bisnis – Pemerintah telah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan, yang akan dimulai pada 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai rokok atau CHT sebesar 10 persen.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), akan melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah pertama yang dilakukan yaitu dimulai pada 15 Desember 2022. Dalam hal ini DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC.

"Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir," kata Sri Mulyani dalam keterangan, Senin, 19 Desember 2022.

Sedangkan untuk pengusaha pabrik/importir rokok elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.

Ilustrasi Pita Cukai.

Photo :

"Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh pengusaha pabrik/importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan," jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk ketersediaan pita cukai DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai T A 2023.

Menko Pangan Tegaskan Importir Susu Wajib Serap Produksi Lokal, Jika Menolak Kena Sanksi

"Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai T A 2023 pada awal Januari 2023," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto/VIVA)

Photo :
  • vstory
Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

Adapun guna menunjang kelancaran masa transisi tersebut, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif," katanya.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang
Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024