Bupatinya Sebut Kemenkeu Iblis, Transferan Pusat Ternyata Lebih Besar dari PAD Meranti

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Kementerian Dalam Nageri (Kemendagri) mengungkapkan, pada 2022 tercatat hanya 20 daerah di Indonesia yang masuk ke dalam kategori mandiri. Mandiri dalam hal ini yaitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari Transfer ke Daerah (TKD).

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, salah satu daerah yang masuk ke dalam daerah belum mandiri yaitu Kepulauan Meranti. Di mana saat ini daerah Meranti sedang heboh akibat dari perkataan Bupati Muhammad Adil yang mengatakan bahwa orang di Kementerian Keuangan merupakan iblis atau setan.

"Saat ini yang dinamakan mandiri yang PAD-nya lebih tinggi pada dana transfer itu ada 20 daerah, kedepan akan kita genjot lagi agar daerah yang lain bisa tinggi PAD-nya. Kalau Meranti belum dikatakan mandiri karena dana transfernya lebih pada PAD," kata Agus di Kantor Kemenkeu, Jumat, 16 Desember 2022.

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Bupati Meranti, Muhammad Adil

Photo :
  • Instagram @muhammad_adil_riau

Agus mengungkapkan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memanggil Bupati Meranti. Menurutnya dari panggilan itu Mendagri berdiskusi salah satunya terkait belum mandirinya Kepulauan Meranti.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

"Minggu yang lalu Pak Mendagri sudah memanggil Pak Bupati Kepulauan Meranti di situ juga kita sudah diskusi panjang lebar satu jam lebih termasuk meningkatkan kemandirian ini. Itu terus kita lakukan pembinaan," jelasnya.

Agus menjelaskan, untuk Kepulauan Meranti pajak potensial daerah tersebut yaitu pajak dam retribusi. Namun, kedua hal itu belum mampu dioptimalkan.

Bupati Meranti, Muhammad Adil

Photo :
  • Instagram @muhammad_adil_riau

"Nah selama ini pajak dan retribusi ini kurang optimal di semua daerah termasuk meranti. Nah rata-rata daerah kurang optimal PAD, ada tiga gap di PAD itu antara potensi, target, dan realisasi," ujarnya.

Agus merinci, untuk 20 daerah mandiri diantaranya terdiri dari 14 provinsi, lima kota, dan satu kabupaten. Diantaranya, provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah.

Kemudian Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali. "Untuk kota Batam, Bekasi, Tangerang, Semarang, Surabaya, dan Kabupaten Badung," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya