Serikat Pekerja Jiwasraya Tolak PHK, Langkah Hukum Disiapkan
- vivanews/Andry Daud
VIVA Bisnis – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 189 orang karyawannya sejak akhir November 2022 lalu. Pihak manajemen menyebut bahwa keputusan ini memang bukan keputusan yang mudah, sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak.Â
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Serikat Pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara menegaskan, pihaknya sangat menolak kebijakan sepihak manajemen Jiwasraya tersebut dan akan melakukan upaya hukum.
"Serikat pekerja menolak PHK, dan akan melakukan langkah-langkah hukum berdasarkan undang-undang," kata Deolipa saat dihubungi VIVA Bisnis, Jumat 16 Desember 2022.
Diketahui, sebelumnya Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya, Hotman David saat ditemui di Polda Metro Jaya kemarin mengatakan, banyak masalah-masalah yang belum selesai di internal Jiwasraya sendiri, yang berkaitan dengan kesejahteraan para karyawannya.
"Banyak masalah-masalah yang belum selesai, misalnya bagaimana kami yang telah bekerja selama puluhan tahun dan memperhatikan nasib pensiunan dengan ditutupnya Jiwasraya. Sehingga hal ini menambah kerugian baik bagi kami pegawai maupun pensiunan," kata Hotman, Kamis 15 Desember 2022.
Sementara pihak Jiwasraya yang diwakili Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso mengatakan, keputusan berat ini membutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak.
"Tetapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," ujar Mahelan.
Jiwasraya sendiri diketahui memang tengah melakukan 'rightsizing' struktur organisasi, yang dilanjutkan dengan rasionalisasi untuk mengefesienkan kinerja perusahaan. Manajemen memastikan seluruh hak pegawai Jiwasraya terpenuhi, di tengah kondisi keuangan yang menurun.