RUU P2SK Sudah Disahkan, Sri Mulyani Ungkap Fungsi Baru BPR
- M Yudha P / VIVA.co.id
VIVA BIsnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berubahnya nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat dilakukan untuk menopang bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Adapun perubahan nama itu tertuang pada Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna.
"Pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat, dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani, Kamis 15 Desember.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 15 Desember 2022: Global Tergelincir, Antam Stagnan
Bendahara negara itu mengatakan, RUU PPSK juga menguatkan fungsi BPR. Hal itu karena telah memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, dan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menurutnya, pemerintah juga menilaI bahwa peran BPR kedepannya akan semakin vital dengan penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas. Serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dengan membuka kemungkinan BPR untuk masuk ke pasar modal.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (P2SK) hari ini.
RUU P2SK diketahui diinisiasi oleh DPR pada 2021, sebagai respons DPR terhadap kebutuhan hukum di masyarakat dan industri akan perlunya reformasi sektor keuangan Indonesia.
"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan RUU P2SK data disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju," ujar Ketua DPR Puan Maharani.