Kolaborasi BPD SI, Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi Senilai Rp 1,5 Triliun

Kantor Pusat Bank DKI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bisnis – Bank DKI ditunjuk sebagai bank pemimpin sindikasi, berkolaborasi dengan sejumlah Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia atau (BPD-SI) dalam rangka penyaluran kredit sindikasi senilai Rp 1,5 triliun. Kredit sindikasi tersebut diberikan untuk PT Oki Pulp & Paper Mills.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Selain ditunjuk sebagai mandated lead arranger, Bank DKI juga berperan sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Escrow bersama delapan BPD lainnya yakni Bank Jatim, Bank Sumut, Bank Papua, Bank Sulselbar, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank NTT dan Bank Lampung.

Adapun penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi yang dilaksanakan di Jakarta hari ini 14 Desember 2022, dan ditandatangani oleh  Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini dan Direktur PT Oki Pulp & Paper Mills Arman Sutedja serta perwakilan BPD peserta sindikasi lainnya. Selain itu, Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut.

Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

Baca juga: Karena Kondisi Ini, Konsumsi RI 2023 Diprediksi Akan Melambat

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPD SI yang tergabung dalam kolaborasi kredit sindikasi ini. ”Kolaborasi BPD SI ini diharapkan menjadi stimulus di tengah perbaikan ekonomi yang tengah berlangsung” ujar Fidri dalam keterangannya, Rabu 14 Desember 2022.

Tak Cuma Jadi Utang Konsumtif, Ekonom Sebut Paylater Bisa Jadi Bantalan Ekonomi saat Daya Beli Lesu

Kemudian, Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI, Herry Djufraini menjelaskan secara rinci bahwa Bank DKI menyalurkan porsi Rp 425 miliar, Bank Jatim Rp 300 miliar, Bank Sumut dan Bank Papua masing-masing Rp 200 miliar, Bank Sulselbar dan Bank Kalsel masing-masing Rp 100 miliar, Bank Kalteng Rp 75 Miliar, serta Bank NTT dan Bank Lampung masing-masing Rp 50 miliar.

“Apresiasi kami kepada PT Oki Pulp & Paper Mills yang mampu melakukan inovasi dan tetap tumbuh di tengah tantangan perekonomian global serta tingkat kompetisi industri yang ketat,” jelas Herry.

Bank DKI

Photo :
  • Istimewa

Sementara itu Direktur PT Oki Pulp & Paper Mills, Arman Sutedja, menyampaikan apresiasinya atas dukungan para kreditur  yang telah memberikan kepercayaan kepada PT Oki Pulp and Paper Mills sebagai mitra bisnis yang tumbuh dan berkembang dalam menjalankan bisnis jangka panjang.

”Kami harapkan kerja sama yang terjalin antara PT Oki Pulp and Paper dan Grup Sinarmas bersama seluruh BPD, tidak hanya berhenti di sini, melainkan dapat terjalin secara berkelanjutan,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, sepanjang 2022, di bawah kepemimpinan Direktur Utama, Fidri Arnaldy, Bank DKI terus melakukan peningkatan bisnis yang ekpansif, hal ini terbukti dengan berhasilnya Bank DKI membukukan kinerja yang positif terutama dalam hal pertumbuhan kredit.

Bank DKI Pusat

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Tercatat, pada kuartal III-2022, Bank DKI mampu mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 26,82 persen (YoY) dari sebelumnya Rp 36,9 triliun pada September 2021, menjadi Rp 46,7 triliun pada September 2022.

Pertumbuhan kredit tersebut turut mendorong pertumbuhan laba bersih Bank DKI sebesar 28,83 persen (YoY), dari semula sebesar Rp 564 miliar pada September 2021, menjadi sebesar Rp 726 miliar pada September 2022.

Lebih lanjut, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan penandatanganan kredit sindikasi ini menambah panjang portofolio Bank DKI dalam memimpin kredit sindikasi, sebagaimana terakhir Bank DKI juga berperan sebagai Mandated Lead Arranger kredit sindikasi untuk BFI Finance senilai Rp 1,6 triliun.

”Hal ini menjadi penanda bahwa Bank DKI semakin dipercaya, dan terbuka dengan kolaborasi dalam skala yang lebih luas lagi,” ujar Arie.

Ilustrasi utang.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Kebijakan ini dinilai menjadi napas baru bagi pengusaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024