Kenaikan Upah Minimum Kecil, Ekonom Ini Prediksi Konsumsi RI 2023 Bakal Melambat

Pertumbuhan Ekonomi (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Kenaikan upah minimum 2023 sudah ditetapkan oleh masing-masing provinsi maupun kabupaten di Indonesia. Untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 Sumatera Barat tercatat menjadi yang tertinggi sebesar 9,15 persen, dan Papua Barat menjadi terendah 2,6 persen.

Menjadi Akar Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi

Lantas dari kenaikan upah minimum 2023 tersebut bagaimana dampaknya ke perekonomian RI di tengah bayang-bayang resesi dunia?

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan, kenaikan upah minimum 2023 masih sangat rendah dibandingkan dengan inflasi di berbagai daerah. Dengan rendahnya kenaikan UMP itu, daya beli atau konsumsi masyarakat pada 2023 tidak akan efektif.

Bursa Asia Dibuka Bervariasi, Investor Soroti Laporan Ekonomi Jepang dan China

Baca juga: Diterpa Isu KUHP Baru, Pergerakan WNA di Bandara Soetta Tak Terdampak dan Justru Meningkat

"Padahal, tahun depan ini fokus dari pemulihan ekonomi adalah pasar domestik. Karena tekanan ancaman resesi itu berpengaruh terhadap kinerja di sektor ekspor atau sektor yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri," kata Bhima saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu 14 Desember 2022.

Presiden Prabowo Ajak Negara-negara D8 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Agar Bisa Dukung Palestina

Menurutnya, pelaku usaha sangat mengharapkan konsumsi domestik naik pada 2023. Namun, dengan kenaikan upah minimum yang rendah harapan tersebut tidak akan tercapai, bahkan diperkirakan konsumsi pada 2023 akan rendah dibandingkan tahun ini.

"Upah minimum ini untuk menjaring kelas menengah bawah, sehingga mendapatkan tambahan daya beli. Kalau upah minimum terlalu rendah efeknya adalah konsumsi (2023) secara agregat bisa jadi lebih lambat dibandingkan 2022," jelasnya.

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan demikian, Bhima menuturkan upah minimum tidak dapat diharapkan sebagai stimulus untuk pemulihan ekonomi Indonesia pada 2023.

"Maka harus ditambah dengan bantuan subsidi upah terutama kepada pekerja di sektor informal. Perluasan subsidi upah ini penting agar para pelaku usaha juga tidak melakukan PHK massal," ujarnya.

Untuk sisi pekerja kata Bhima, subsidi upah sebagai upaya untuk mengejar kenaikan inflasi 2023 yang diperkirakan ada di angka 5,5 persen-6 persen.

"Jadi pemerintah harus memberikan stimulus tambahan, jangan hanya andalkan upah minimum," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya