KPK Beberkan Praktik Suap Izin Usaha yang Masih Banyak Terjadi di RI

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA Bisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, praktik suap dalam memperoleh perizinan suatu usaha merupakan hal yang wajar atau lumrah di kalangan pengusaha saat akan berbisnis.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini masyarakat secara umum sudah paham apa itu korupsi. Namun, untuk perilaku anti korupsi tidak sejalan dengan pemahaman.

"Jadi orang masih memberikan sesuatu kepada pejabat sebagai hal yang lumrah. Orang ketika berurusan atau mengurus perizinan kemudian memberikan sesuatu itu juga bukan suatu hal yang buat mereka itu menjadi merasa bersalah," kata Alexander dalam acara puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Kementerian Keuangan Tahun 2022, Selasa 13 Desember 2022.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Baca juga: Korupsi Bikin Negara Sulit Keluar dari Middle Income Trap, Bagaimana RI?

Bahkan kata dia, pengusaha dalam menjalankan bisnisnya mengaku kepadanya bahwa suap untuk memperoleh perizinan merupakan hal yang wajar.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Dunia bisnis seperti itu nggak ada perizinan yang gratis, mereka sampaikan gitu para pengusaha pengusaha itu. Ya kalau secara ekonomi kan masih dapat untung nggak ada persoalan," jelasnya.

Sementara, Alexander mengatakan bahwa orang-orang yang tertangkap tangan atas perkara korupsi sedang ada dalam posisi tidak beruntung atau apes. Dalam hal ini perkara itu bukan suatu yang besar.

Ilustrasi uang suap.

Photo :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

"Apes saja loh kenapa? Sebetulnya yang lain kelakuannya sama. Hanya mereka lebih rapi dalam menyembunyikan apa dalam melakukan tindakan dan menyembunyikan kekayaannya lebih rapi itu," terangnya.

Alexander memandang, risiko seorang koruptor diketahui kejahatannya untuk tertangkap tangan masih rendah. Sehingga hal itu menyebabkan para penyelenggara negara seperti pejabat, masih merasa aman terhadap tindakan korupsi yang dilakukannya.

"Tertangkapnya seorang korupsi atau koruptor itu rendah ini yang menyebabkan para penyelenggara negara pejabat itu juga masih merasa nyaman untuk melakukan tindakan-tindakan korupsi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya