KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun? Ini Jawaban Kemenhub

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal.
Sumber :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

VIVA – PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) meminta agar ada penambahan masa konsesi menjadi 80 tahun, dari yang sebelumnya telah disepakati yakni selama 50 tahun.

Efek bagi Ekonomi dan Investasi di Indonesia saat Donald Trump menjadi Presiden AS

Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan, sampai saat ini Kementerian Perhubungan sama sekali belum memutuskan soal permintaan KCIC tersebut, karena masih melakukan kajian terhadapnya.

"Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta KCIC tersebut (soal penambahan konsesi menjadi 80 tahun)," kata Risal di kantornya, Senin, 12 Desember 2022.

RI Kini Punya Pabrik Pipa Seamless Pertama di Asia Tenggara, Investasinya Rp 2,5 Triliun

Dia menambahkan, selain kajiannya belum dilakukan, sampai saat ini juga belum ada data-data pendukung lainnya yang diberikan pihak KCIC kepada Kementerian Perhubungan.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Photo :
  • AP Photo/Dita Alangkara
Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

"Kalau data sudah masuk, baru kami akan mulai mengkaji apakah itu memang dibutuhkan. Maka kami akan diskusi dulu seperti apa," ujarnya.

Risal mengatakan, apabila masa konsesi sudah belum rampung, KCIC tetap harus melakukan pembaharuan armada saat sarana kereta cepat telah habis umurnya. Dia mengandaikan, apabila umur sarana hanya 30 tahun, maka meskipun masa konsesi belum habis tapi sarana itu tetaplah harus diperbaharui.

"Jadi supaya keretanya itu jangan sampai tua bangka. Maka harus diganti agar seperti kondisi baru dan semula, baru dioperasikan kembali," ujarnya.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Photo :
  • AP Photo/Dita Alangkara

Diketahui, sebelumnya Direktur Utama PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya meminta tambahan waktu konsesi atau izin operasi untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung, karena banyak perubahan situasi dan kondisi di lapangan yang membuat indikator investasi berubah.

"Kenapa KCIC meminta permohonan perpanjangan konsesi dari 50 tahun? Pertimbangan KCIC memang banyak situasi kondisi di lapangan yang berubah, jadi indikator investasi juga banyak berubah," kata Dwiyana usai rapat dengan Komisi V DPR, Kamis 8 Desember 2022 lalu.

[dok. Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub]

Sepakati Standar Kapal Demi Cegah Detensi, RI-Tiongkok Teken MoU Keselamatan Maritim

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan maritim yang meliputi beberapa bidang.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024