Bos OJK: RUU P2SK Disahkan di DPR Pekan Ini
- Dokumentasi OJK.
VIVA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) diperkirakan bakal disahkan menjadi undang-undang pada pekan ini.
Hal itu diutarakannya, dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional.
"Insya Allah RUU P2SK disahkan di DPR pada minggu ini," kata Mirza dalam telekonferensi, Senin 12 Desember 2022.
Nantinya, dalam UU P2SK yang disahkan tersebut, juga akan termuat bab-bab khusus perihal Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK). Tujuannya yakni untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko digitalisasi di sektor jasa keuangan.
Supaya, level playing field di sektor jasa keuangan dapat lebih diatur kepastiannya, guna meminimalisir regulator arbitrase di sektor jasa keuangan.
"Kemudian juga untuk meningkatkan perlindungan konsumen, serta pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan," ujar Mirza.
Dengan disahkannya RUU P2SK nanti, Mirza berpendapat bahwa hal itu telah sesuai dengan hasil KTT G20 lalu. Di mana, telah disepakati bahwa transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya oleh para negara anggota G20.
Karenanya, lanjut Mirza, OJK pun akan mendukung upaya tersebut, dengan mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan yang dapat mendorong terciptanya berbagai upaya pengembangan ekosistem ekonomi digital di Tanah Air.
"Di mana OJK akan mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif berupa innovation hub, mekanisme pengembangan fintech melalui regulatory sandbox, dan infrastruktur pendukung pengembangan fintech," ujarnya.