Soal KUHP Baru, Gubernur Koster Jamin Privasi dan Tak Akan Ada Razia Wisatawan
- ANTARA
VIVA Bisnis – Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi UU KUHP yang secara khusus bukan mengatur hubungan seksual pranikah. Koster mengungkapkan, isu yang beredar di media asing dan nasional tidak benar.
Gubernur menambahkan, pasal 411 UU KUHP mengatur tentang perzinaan dan pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
"Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam undang-undang KUHP yang baru," jelas Koster, di Denpasar, Minggu, 11 Desember 2022.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 12 Desember 2022: Global dan Antam Sama-sama Tergelincir
Sebagai pembanding, kata Koster, UU KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum. Hal itu diatur dalam Pasal 284 KUHP lama yang mengatur mengenai perzinaan.
"Pasal perzinaan di KUHP lama sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang tinggal di Bali," tambahnya.
Dalam hal ini, Koster mengatakan ketentuan yang diatur dalam UU KUHP yang baru justru lebih baik untuk menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.
Terkait kekhawatiran banyak pihak soal razia yang bisa saja terjadi, Koster memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat wisatawan check-in di akomodasi wisata.
Pemerintah Provinsi Bali juga menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.
"Saya memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat," ujarnya.
Sementara, jumlah kunjungan wisatawan dan penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.
"Pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar," terang Koster.