Soal KUHP Ancam Turis Asing, Yasonna: Isu Sengaja Dilempar Pengacara Kondang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak akan mengancam turis asing yang datang ke Indonesia. Menurut dia, isu KUHP akan mengancam turis asing sengaja dihembuskan seolah-olah mempengaruhi turis yang datang ke Indonesia.
“Ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka. Kita kan begini. Mengapa pasal itu ada? Itu lama. Kohabitasi ini kan lama, ada seorang pengacara kondang lagi memblow up seolah-olah dunia mau kiamat aja, gitu ya, dunia pariwisata kita,” kata Yasonna di Gedung DPR pada Senin, 12 Desember 2022.
Baca juga: Peran Kopi Dalam Sejarah Minangkabau
Nah, Yasonna meminta jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini mengingat Indonesia memiliki adat, culture dan agama. Sehingga, kata dia, Indonesia tidak memiliki liberalisme seksual. Tentu, budaya kohabitasi Indonesia dan asing itu berbeda.
“Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini. Saya misalnya, kalau ada anak saya melakukan kohabitasi bukan saya aja yang malu, saudara saya yang di Nias akan mengatakan 'eh mengapa?' Pamansaya yang di Tapanuli akan mengatakan, mengapa begitu? Ini adat,” ujarnya.
Menurut dia, jika mau meliberalisasi seksual di sini tentu bukan tempatnya. Sebab, kata dia, Indonesia bukan berdasarkan individualisme kebebasannya yang bisa sebebas-bebasnya. Akan tetapi, bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
“Kalau dulu founding father kita mau membuat individualisme liberal menjadi dasarnya, mungkin ini ok ok saja. Tapi founding father kita menjadikan pancasila yang berketuhanan, yang berkeadilan sosial, juga kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan,” jelas dia.
Namun demikian, Yasonna memastikan KUHP tidak akan mengurangi privacy turis asing. Sebab, budaya kohabitasi Indonesia dan asing itu berbeda.
“Kita tidak mengurangi privacy orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar yang masuk kemari, kecuali atas pengaduan absolute dari orang tua atau anaknya atau suami-istri, itu delik aduan. Which is not happen for them. Ya kan di sana anak tamat SMA akan bilang, saya keluar dari rumah, i left my own. Kalau orang tuanya melarang, this is my life daddy, this is my life mom. You can’t do that here, we have culture, kita punya budaya,” ujarnya.