Proyek Meikarta Didemo Konsumen, Grup Lippo Buka Suara

Aktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA Bisnis – Grup Lippo melalui PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) buka suara terkait demo konsumen Meikarta di depan gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat pada pekan lalu. 

Luhut Kasih Sinyal Penerapan PPN Naik Jadi 12 Persen Diundur, Aprindo: Kami Minta Menunda

Diketahui, ada sekitar 100 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut pengembalian uang yang dibayarkan karena tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat tersebut dan menolak relokasi berbayar.

Lewat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk, Veronika Sitepu mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta terkait surat yang dilayangkan BEI untuk memberi penjelasan terkait demo tersebut.

SPBU di Sleman Diduga Manipulasi Pompa, Mendag: Kerugian Masyarakat Rp 1,4 Miliar Per Tahun

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/20202/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi). PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya," tulisnya dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 12 Desember 2022. 

Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Genjot Inovasi Bagi Konsumen, Unilever Indonesia Fokus 3 Hal Ini

Ia melanjutkan, PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit sejak Maret 2021 lalu. 

"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," katanya. 

Lebih lanjut, Veronika juga  menjelaskan, terkait kabar bahwa telah dilewatinya batas selesainya pembangunan unit yang dijanjikan kepada konsumen. 

"Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," tuturnya. 

Terkait latar belakang belum dilakukan serah terima ke konsumen, Veronika mengatakan, PT MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam putusan homologasi.

"Untuk progres pengembangan Meikarta District 1, District 2 dan District 3 saat ini, sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian facade," katanya. 

Sementara itu, tentang penjelasan soal penawaran relokasi berbayar, Veronika mengatakan itu adalah opsi yang ditawarkan kepada pembeli. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT MSU, relokasi berbayar merupakan opsi (pilihan) yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal," katanya.

Adapun tidak lanjut terkait demo tersebut, Veronika mengatakan, pihak MSU tetap memberi penjelasan kepada pebeli. 

"Perseroan (Lippo Cikarang) tidak terkait dengan demo dan tuntutan konsumen dimaksud dikarenakan demo dan tuntutan tersebut diajukan kepada PT MSU. Namun berdasarkan informasi PT MSU, PT MSU senantiasa memberikan penjelasan kepada pembeli," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa pemberitaan demo tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun keuangan perusahaan. "Pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya