Kata Wisatawan Asing di Bali usai DPR Sahkan KUHP Baru

Wisatawan Asing saat bersantai di Bali.
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Bisnis – Undang-undang KUHP tentang Perzinahan dan Kohabitasi telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022. Hal ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk media asing dan beberapa negara seperti Amerika dan Australia.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Selain itu, KUHP juga menuai komentar dari wisatawan dan juga Jurnalis yang berasal dari Kongo, Alfredo yang sedang berkunjung ke Bali.

Ia mengatakan, Indonesia adalah negara pariwisata, khususnya Bali. Jika diberlakukan Undang-undang  KUHP baru itu, tidak akan membuat wisatawan merasa nyaman untuk tinggal di Bali. 

Usai Dugem, Pria Asal Bandung Ditusuk Temannya di Monumen Bom Bali

Baca juga: Gaji Tertinggi di Dunia, Ini Kekayaan Kylian Mbappe yang Lampaui Messi-Ronaldo

Ia menambahkan KUHP tidak akan meningkatkan perkembangan sektor wisata di Indonesia.

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

"Menurut saya undang-undang ini tidak bisa meningkatkan sektor pariwisata di Indonesia, khususnya Bali," kata Alfredo saat ditemui VIVA Bisnis, di Bali Jumat 9 Desember 2022.

Selain itu, Harry, seorang wisatawan Australia yang sudah sering ke Bali juga mengatakan, KUHP hanya akan membunuh pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata. 

"Ini mungkin berdampak negatif pada pariwisata, terutama karena banyak orang dewasa Australia yang belum menikah bepergian ke Bali," kata Harry.

Wisatawan Asing di Bali.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Sebelumnya, usai UU KUHP ini disetujui DPR gelombang kritik bermunculan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Para kritikus khawatir UU tersebut dapat mengganggu ranah privat dan bisa mengganggu hak asasi manusia.

Para kritikus menyebut bahwa undang-undang tersebut adalah bencana bagi hak asasi manusia, dan juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.

Aturan ini kemudian telah dilaporkan secara luas di Australia, di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank". Padahal, Perekonomian Indonesia sangat bergantung pada pariwisata dari Australia yang merupakan sumber wisata nomor satu Indonesia sebelum pandemi.

Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai situs peralihan. Di mana pergi ke Bali bisa beberapa kali setahun untuk liburan karena dianggap murah dan cepat. Tetapi begitu berita mengenai UU tersebut menyebar, keraguan untuk berkunjung ke Indonesia di masa depan mulai muncul.

Sementara itu, menurut data arus lalu lintas penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, hingga saat ini jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali pasca disahkan KUHP baru pada 6 Desember 2022 tercatat sebanyak 34.292 wisatawan asing. Sedangkan untuk wisatawan domestik sebanyak 37.268 wisatawan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya