Kecewa UMK Cianjur Cuma Naik Rp 193 Ribu, Buruh: di Wilayah Lain Sudah Rp 3 Juta

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Bisnis – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mengungkapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2023 naik sebesar 7,16 persen atau Rp 193.414 dari semula Rp 2.669.814 menjadi Rp 2.893.299. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Apindo Pastikan Pengusaha Taati Aturan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Pilkada

Ketua Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan Pemprov Jabar yang hanya menaikkan UMK Cianjur sebesar 7,16 persen, karena jauh dari tuntutan buruh sebesar 15 persen. Sebab, lanjut dia, ukuran layak hidup bagi buruh di wilayah lain sudah lebih dari Rp 3 juta.

"Tentunya sangat kecewa karena UMK di wilayah lain sudah di atas Rp 3 juta, sedangkan di Cianjur masih di bawah, sedangkan kebutuhan selama satu tahun terakhir terus naik," katanya dikutip dari Antara, Jumat 9 Desember 2022.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Sudah Tiga Tahun Tidak Naik, Sekalinya Naik...

ilustrasi gaji yang diterima

Photo :
  • vstory
Kadin Tegaskan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Kekecewaannya itu disebut cukup beralasan, karena kenaikan UMK baru dirasakan tahun 2023. “UMK Cianjur sudah tiga tahun tidak naik, sekalinya naik hanya 7,16 persen,” katanya.

Namun saat ini pihaknya akan fokus melakukan pengawasan agar UMK 2023 sudah diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Cianjur, dengan harapan tidak ada yang mengajukan keberatan.

"Kita minta semua perusahaan dapat menjalankan putusan tersebut meski kami belum bisa menerima," katanya.

Kepala Disnakertrans Cianjur Endan Hamdani mengatakan, setelah diajukan ke Provinsi Jawa Barat, diputuskan kenaikan UMK Cianjur naik sebesar 7,16 persen dari pengajuan Pemkab Cianjur sebesar 10 persen.

"Sesuai keputusan Pemprov Jabar dari pengajuan yang diberikan sebesar 10 persen, disetujui di angka Rp193.414 atau naik 7,16 persen menjadi Rp 2.893.299. Kenaikan UMK ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023," katanya.

Atas keputusan tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan ke setiap perusahaan guna memastikan kenaikan upah sudah dijalankan perusahaan karena sudah mendapat keputusan dari Pemprov Jabar.

"Setiap perusahaan dipastikan sudah menjalankan aturan terkait kenaikan UMK 2023. Kalaupun keberatan dapat mengajukan penangguhan, namun akan menjadi pertimbangan terkait alasan dari penangguhan sesuai aturan atau tidak," kata Endan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya