Gubernur Jambi Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2023, Ini Daftarnya
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA Bisnis – Gubernur Provinsi Jambi Al Haris mengaku telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang.
UMK di Sebelas Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi, diantaranya, Kabupaten Muaro Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen atau Rp 250.455,76. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.
Kemudian Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70. Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.
Terakhir UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.
Al menyebutkan, besaran UMK yang telah diusulkan DPRD pengupahan Provinsi Jambi sudah ditandatanganinya yang dan pengesahan itu juga turut hadir seluruh perwakilan dewan pengupahan. Yang, terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi dan pakar atau akademisi.
"Jadi sudah ada UMK. Bagi daerah yang UMK-nya lebih rendah dari UMP maka yang berlaku adalah UMP," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan rapat itu quorum dan dihadiri oleh semua unsur Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
"Sebanyak empat daerah yang mengusulkan UMK yang telah dihasilkan dari rapat tersebut dan perhitungan UMK tersebut dihitung sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022," Jelasnya jumat, 9 desember 2022.
Bahari menyebutkan, kabupaten/kota lainnya hingga saat ini tidak ada yang mengusulkan UMK ke provinsi disebabkan di beberapa daerah masih proses pembentukan dewan pengupahan dan sebagian belum memiliki dewan pengupahan.
"Jadi empat itu yang baru ada. Nanti kalau misalnya ada usulan dari kabupaten/kota sesuai terbentuknya dewan pengupahannya maka kita akan lakukan rapat lagi,"terangnya.
Sementara itu, UMK masing-masing kabupaten/kota yang lebih rendah dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi maka yang berlaku untuk daerah tersebut adalah UMP.
"Kenaikan UMK tersebut ditetapkan usai adanya surat keputusan dari Gubernur Provinsi Jambi dan gubernur rekomendasi agar dibuatkan surat keputusan gubernur sebagai penetapan upah minimum kabupaten/kota,"katanya.