Pekerja Masuk Kriteria Tapi Belum Terima BSU Diminta Konfirmasi, Sebelum Duitnya Balik ke Kas Negara
VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima, sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" kata Anwar dalam keterangan dikutip, Kamis 8 Desember 2022.
Anwar menyebutkan, sisa penyaluran BSU yang saat ini dikejar pemerintah sebesar 8,8 persen dari target.
"Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelasnya.
Anwar menghimbau, kepada para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.
Dia pun menegaskan, apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.
"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan mengimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh," imbuhnya.