Simak, Ini 11 Poin RUU PPSK yang Bakal Diundangkan

Ilustrasi Rapat di Komisi XI DPR RI.
Sumber :

VIVA Bisnis – Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI bersama pemerintah melakukan pembahasan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Turut hadir mewakili pemerintah yakni sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, yang juga merupakan Ketua Panja Komisi XI DPR, menjelaskan sejumlah ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU PPSK yang dilakukan antara pemerintah dan komisi XI DPR.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

"Rapat kerja Komisi XI DPR RI telah menugaskan Panja RUU P2SK, untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU tersebut," kata Dolfie di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Dengan diundangkannya RUU P2SK, Dolfie meyakini bahwa regulasi ini akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan Indonesia. Di mana ke depannya hal itu diharapkan akan mampu menciptakan ekosistem, yang dapat meningkatkan kolaborasi antarsektor dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga, sektor keuangan, maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.

"Panja RUU P2SK menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan tanggapan dan masukan yang konstruktif dari semua pihak, maupun dari semua fraksi di Komisi XI DPR RI, serta dari pemerintah. Itu yang dapat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja hari ini," ujarnya.

Berikut sejumlah ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK, antara Panja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah:

1. Kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam penguatan jaring pengaman sistem keuangan; memperkuat koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.

Memperkuat mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank, dan memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.

2. Pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan perbankan dan perbankan syariah; mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.

Memperkuat peran BPR dan BPRS dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM, serta memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.

3. Terkait pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing; mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing, memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kehati-hatian manajemen risiko, memenuhi prinsip keamanan efisien, dan keandalan.

Memperkuat security crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan, mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal, dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek terkait asuransi dan penjaminan, memperluas ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat market kondak pelaku usaha perasuransian.

Pokok-pokok selanjutnya yaitu menegakkan kebijakan spin-off unit Syariah, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, membentuk program penjaminan polis.

4. Terkait usaha bullion; LPEI dan perpajakan mengatur usaha jasa bullion di bawah pengawasan OJK, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI, mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.

5. Terkait dana pensiun; meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia, mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, mempercepat akumulasi tanah jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

6. Terkait kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi; harus menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan, tentang pelaporan keuangan kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai peraturan perundangan standar laporan keuangan, pembentukan komite standar yang independen, platform bersama laporan keuangan, kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.

Kemudian melakukan konglomerasi keuangan guna meningkatkan pengaturan, serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap sistem keuangan.

7. Terkait inovasi teknologi sektor keuangan dan perlindungan konsumen; perlu dilakukan mempertegas badan hukum penyelenggara Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK) dan perizinan aktivitas ITSK, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktek ITSK ilegal.

Kemudian, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK, memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan terkait keuangan berkelanjutan, mempertegas komitmen Pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan, dengan mendorong PUSK emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.

8. Terkait literasi keuangan dan inklusi keuangan; meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, mengatur prinsip dan cakupan pengawasan dan pengaturan hak kewajiban, serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan.

9. Terkait sumber daya manusia sektor keuangan; mendorong Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menguatkan kualitas SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia, dan memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas profesi.

10. Terkait akses pembiayaan UMKM; mempermudah akses pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko, mengatur mengenai kredit UMKM pada bank lembaga keuangan non bank.

11. Terkait reformasi penegakan hukum sektor keuangan; menyesuaikan nominal sanksi pidana denda dan lamanya waktu pemidanaan, mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri sektor keuangan, dan mengedepankan prinsip restorative justice.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya