7 Aset Sitaan Satgas BLBI Resmi Jadi Milik Pemerintah
- Dok. DJKN Kemenkeu
VIVA Bisnis – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah resmi mengalihnamakan 7 sertifikat aset debitur BLBI menjadi atas nama pemerintah.
Ketua Satgas BLBI, Ronald Silaban mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen kepemilikan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI berupa tujuh Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
"Diserahkan langsung oleh Mutiawati selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata Rionald dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.
Jika dirinci, lima dari sertifikat tersebut adalah milik CV Setia Jadi Group atau eks Bank Duta yang dialihnamakan jadi milik Kementerian Keuangan, dan satu sertifikat atas nama Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian satu lainnya milik CV Bina Trada atau eks Bank Duta dialihkan menjadi milik Kementerian Keuangan.
Adapun, latar belakang dilakukannya program sertifikasi tanah sebab masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.
"Sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pensertipikatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan," jelasnya.
Rionald menuturkan, sejak dibentuknya Satgas BLBI sertifikasi yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ini merupakan Kantor Pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertifikatkan tujuh Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI. Serta masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang tersebar di Indonesia.
"Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertipikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.