Serikat Pekerja di Jatim Protes Kenaikan UMK Tidak Sesuai Usulan
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA Bisnis – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Serikat pekerja protes karena UMK sebagian angkanya di bawah rekomendasi Kabupaten/Kota. Pekerja meminta UMK tersebut direvisi.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jazuli mengatakan bahwa ada sembilan daerah yang kenaikannya terendah dan di bawah usulan Bupati/Wali kota. Contohnya, di Kota Surabaya dengan usulan 7,23 persen atau Rp 316.303,39, namun ditetapkan naik 3,4 persen atau naik Rp 150 ribu.
Begitu juga dengan Gresik, pemerintah kabupaten sete,pat mengusulkan naik 7,18 persen, Â Sidoarjo naik 7,22 persen, dan Pasuruan rekomendasi naik 7,67 persen. Namun, oleh Pemprov Jatim semuanya ditetapkan kenaikan 3,4 persen.
Di Ring 2, Kabupaten Malang yang direkomendasikan naik 7,33 persen atau Rp224.904,58, namun ditetapkan 6,52 persen atau Rp200.000. Kota Malang yang mengusulkan naik 7,22 persen atau Rp 216.207,14, ditetapkan naik 6,68 persen atau Rp 200.000.
Di Kota Pasuruan, rekomendasi naik 7,49 persen atau Rp 212.600,66, namun ditetapkan naik 7,05 persen atau Rp 200.000. Sedangkan di Kota Batu yang direkomendasikan naik 7,24 persen atau Rp 205.042,91, namun ditetapkan Pemprov Jatim naik 7,07 persen atau Rp 200.000.
Jazuli menjelaskan, dari sembilan kabupaten/kota yang disebutkan di atas, ada tujuh UMK di bawah inflasi.
“Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang," ungkapnya, Kamis, 8 Desember 2022.
Dengan angka seperti itu, Jazuli mengaku kehidupan buruh makin sulit. "Karena itu kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10-13 persen," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distrakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, ada kenaikan angka UMK untuk tahun 2023. Untuk Ring 1 kenaikan UMK sebesar Rp 150 ribu atau naik 3,4 persen. Lima daerah itu ialah Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.
Sementara untuk daerah Ring 2 kenaikannya Rp 200 ribu. Yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan dan Kota Batu, hanya naik sekitar Rp 200 ribu atau 6,5 persen dari UMK tahun lalu. Tapi, kata Himawan, juga ada daerah yang naik hingga 10 persen.
“Beberapa juga hingga 10 persen. Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh," katanya.