UMKM Marak di Indonesia, Ini Sejarah dan Peluang Besarnya
VIVA – Maraknya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia membuat sebagian orang ingin terjun langsung dan menekuni usaha ini. Apalagi ketika Pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada tahun 2019, banyak perusahaan besar yang gulung tikar dan akhirnya terjadi PHK besar-besaran. Hal ini membuat para pekerja korban PHK terpaksa beralih profesi menjalani UMKM. Baik itu berjualan makanan, minuman, bahkan masker wajah yang laris dipasaran ketika Pandemi Covid-19.Â
Lantas, bagaimana sebenarnya asal muasal UMKM hadir di Indonesia dan menjadi usaha yang menjanjikan kedepannya. Simak artikel selengkapnya disini.Â
Dilansir dari https://www.academia.edu, dalam sejarahnya, sepanjang pemerintahan orde baru, UMKM sangat dikesampingkan keberadaannya. Berbeda dengan usaha besar yang selalu diberikan keleluasaan dalam berbagai hal. Namun UMKM justru dapat bertahan dalam menghadapi kebijakan-kebijakan tersebut. UMKM sangatlah penting keberadaannya di Indonesia karena selain dapat menambah pendapatan, UMKM juga dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.Â
Selain itu, melihat kenyataan bahwa sebagian besar dari jumlah UMKM di Indonesia terdapat di pedesaan, kelompok usaha tersebut sangat diharapkan sebagai motor utama penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi pedesaan, yang berarti juga mengurangi kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan.Â
Menurut Suhardi dalam bukunya Hukum Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah di Indonesia...,h. 25-27, menjelaskan pada tHun 2014-2016 jumlah UMKM lebih dari 57.900.000 unit pada tahun 2017 jumlah UMKM diperkirakan berkembang sampai lebih dari 50.000.000 unit. Pada tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku UMKM di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku UMKM menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat.Â
UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pembangunan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan.Â
UMKM juga telah diatur secara hukum melalui pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menentukan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berasaskan :Â
a. Kekeluargaan
b. Demokrasi ekonomi
c. Kebersamaan
d. Efisiensi berkeadilan
e. Berkelanjutan
f. Berwawasan lingkungan
g. Kemandirian
h. Keseimbangan kemajuan, dan
i. Kesatuan ekonomi nasional
Nah, sangat jelas kan sejarah UMKM mulai dari awal berdiri hingga kini berkembang pesat. Jika Anda saat ini menjalani UMKM, jangan berkecil hati karena UMKM kedepannya memiliki potensi yang luar biasa.Â
Agar UMKM Anda bisa dikenal oleh khalayak, tidak ada salahnya mempromosikan UMKM Anda di Pojok UMKM milik viva.co.id. Di Pojok UMKM, Anda dapat memilih sendiri jenis promo sesuai dengan budget yang Anda miliki.Â
Tunggu apa lagi, yuukk promosikan UMKM Anda di Pojok UMKM viva.co.id!