Daftar Lengkap UMK Jabar yang Rata-rata Naik 7,09 Persen, Kabupaten Karawang Paling Besar

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Bisnis – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan bupati/wali kota. Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Cerita Anindya soal UEA hingga China Tertarik Proyek 3 Juta Rumah Prabowo

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Taufik, UMK 2023 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak pandangan dari para pakar dan akademisi. Upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Forum ALB, Ketum Kadin Anindya Bakrie Beberkan Potensi Bisnis Program MBG hingga 3 Juta Rumah bagi Pengusaha

Ridwan Kamil beri nama pada bayi yang baru lahir pasca gempa Cianjur

Photo :
  • Instagram @ridwankamil

Taufik menilai, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. "Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," terangnya. 

Upah Minimum Nasional 2025 Sudah Diumumkan Prabowo Naik 6,5 Persen, Menaker: Penetapan Rampung Sebelum 25 Desember 2024

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik

Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut :

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119.05.

Menteri Investasi Rosan Roeslani [dok. tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden]

Menteri Rosan Pede UMR 2025 Naik 6,5 Persen Tak Pengaruhi Masuknya Investasi Asing

Namun Rosan mengingatkan agar kenaikan upah harus berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas kerja Sumber Daya Manusia di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024