Daftar Lengkap Besaran Kenaikan UMK 2023 di Banten
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA Bisnis – Pemprov Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2023. Besaran upah yang mulai berlaku 01 Januari 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Kenaikan UMK pada delapan kabupaten dan kota di Banten, antara 6,17 persen hingga 7,30 persen.Â
"UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada rentang Rp 2.944.665 untuk Kabupaten Lebak, hingga Rp 4.657.222 untuk Kota Cilegon. Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023," ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Desember 2022.
Pertimbangan kenaikan UMK di Banten berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai turunan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja, yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, dinyatakan masih berlaku.Â
Kemudian penetapan UMK Provinsi Banten rahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, melalui pemberian UMK dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan dewan pengupahan Provinsi Banten.
"Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023," terangnya.Â
Selanjutnya berdasarkan pertimbangan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta  inflasi. Sehingga, kebijakan penetapan UMK 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
"Kita (Pj Gubernur Banten) juga memperhatikan surat rekomendasi bupati dan walikota se'Provinsi Banten untuk penetapan UMK kabupaten dan kota," jelasnya.
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
2. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
3. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
5. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
8. Kota Serang Rp 4.090.799,01