Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA Bisnis – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), menjadi Undang-Undang. Atas pengesahan tersebut, KUHP menuai sorotan dari berbagai pihak bahkan disebut akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, atas pengesahan itu memang akan berdampak negatif terhadap iklim investasi. Itu utamanya dalam menjaring foreign direct investment (FDI) atau investasi asing langsung.
"Banyak pasal yang merugikan dari sisi dunia usaha, contohnya soal masalah perzinahan tentu akan buat wisatawan asing meninjau ulang keputusan berlibur di indonesia. Padahal saat ini sedang proses pemulihan wisman pasca pandemi reda," ujar Bhima saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu 7 Desember 2022.
Baca juga: Gaji Fantastis dan Jaringan Bisnis Luas, Intip Pundi-pundi Kekayaan Cristiano Ronaldo
Bhima menuturkan dari pasal-pasal yang tidak pro terhadap kebebasan berpendapat tersebut, sebaiknya dilakukan pengkajian ulang. Sebab beberapa pengusaha dan investor asing sangat memahami pentingnya standar environmental, social, and corporate governance (ESG) atau standar perusahaan dalam praktik investasi.
"Di mana point social adalah memastikan negara tempat perusahaan beroperasi menjunjung tinggi demokrasi dan HAM," jelasnya.
Bahkan kata Bhima, setelah UU KUHP itu diimplementasikan akan membuat investor asing kabur mencari bisnis produksi lainnya.
"Indonesia jadi kurang menarik terutama bagi investor negara maju. Setidaknya investor yang sudah berkomitmen dalam investasi akan melakukan review atas kehadiran UU KUHP," ucapnya.
Dengan demikian, UU KUHP itu akan mengganggu perekonomian Indonesia. Ditambah dengan prediksi bahwa tahun depan dunia akan mengalami resesi global.
"Sekarang konteksnya ada resesi global, semua negara berebut investasi. Jadi regulasi yang dibuat pemerintah harusnya peka terhadap minat investor terutama investor dengan standar ESG yang tinggi," kata dia.
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y Kim menyoroti atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Sebab salah satu pasal melarang untuk melakukan kumpul kebo.
Kim mengatakan, dirinya mencermati pembahasan hukum pidana di Indonesia, di mana ada pada salah satu pasal yang mencoba mengatur larangan tersebut yang akan berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia.
"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum 10th US-Indonesia Investment Summit.
Menurutnya, dengan mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar menentukan apakah investor akan berinvestasi di Indonesia.
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," jelasnya.