Soroti KUHP Baru, Dubes AS: Dapat Berdampak ke Investasi Indonesia
- ANTARA/Asri Mayang Sari
VIVA Bisnis – Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y Kim menyoroti atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Sebab salah satu pasal melarang untuk melakukan kumpul kebo.
Kim mengatakan, dirinya mencermati pembahasan hukum pidana di Indonesia, di mana ada pada salah satu pasal yang mencoba mengatur larangan tersebut yang akan berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia.
"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum 10th US-Indonesia Investment Summit, Selasa 6 Desember 2022.
Baca juga: Bawa Argentina ke Perempatfinal, Segini Kekayaan Lionel Messi
Menurutnya, dengan mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar menentukan apakah investor akan berinvestasi di Indonesia.
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," jelasnya.
Kim menururkan, dari keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan perhelatan G20 telah membuka jalur positif bagi masa depan Indonesia. Maka dari itu penting untuk saling menghormati satu sama lain.
"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan rasa saling menghormati satu sama lain, termasuk terhadap LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," jelasnya.
Diketahui, DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023. Paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
KUHP sebelumnya merupakan warisan kolonial Belanda yang dibuat tahun 1.800 (222 tahun lalu), dan berlaku di Indonesia sejak 1918 yang berarti sudah 104 tahun. Hal itu membuat banyak pihak menilai perlu ada pembaruan KUHP sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
KUHP buatan Belanda dibuat menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Saat ini orientasi hukum mengacu pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Adapun RKUHP yang disahkan hari ini sudah diinisiasi sejak 1958. RKUHP itu juga sudah dibahas di DPR sejak 1963 tapi baru disahkan akhir tahun 2022.