Alasan TMII Diambil Alih Pemerintah, Moeldoko: Rugi Rp 50 Miliar Per Tahun
- tamanmini.com
VIVA Bisnis – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan, salah satu alasan mengapa TMII diambil alih oleh pemerintah, adalah demi memperbaiki kinerja keuangannya. Sebab, Moeldoko menjelaskan bahwa kerugian yang dialami TMII setiap tahunnya bisa mencapai Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.
"Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan (pengambilalihan TMII oleh pemerintah)," kata Moeldoko, di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Dia menegaskan, hal itu lah yang menjadi dorongan kuat bagi pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan TMII, guna menyelamatkan TMII yang secara neraca keuangan maupun kondisi fisiknya sudah sangat memprihatinkan.
Baca juga:Â Bawa Argentina ke Perempatfinal, Segini Kekayaan Lionel Messi
Selain itu, di samping TMII yang merupakan aset negara, terdapat pula karyawan TMII yang terancam pekerjaanya akibat status keuangan dan kondisi fisik TMII yang terus memburuk. Sehingga, hal itu sampai mempengaruhi jumlah pengunjung TMII setiap tahunnya.
Setelah diambil alih oleh Negara melalui Perpres yang kemudian menunjuk PT TWC selaku pengelola TMII saat ini, berdasarkan Akta Kerja sama Pemanfaatan (KSP), terdapat hak-hak karyawan yang masih belum tuntas status dan pemenuhannya.
Direktur Keuangan Manajemen Risiko dan SDM PT TWC, Mohamad Nur Sodiq menjelaskan, di samping gaji karyawan TMII, pesangon pensiunan karyawan TMII juga menjadi isu di awal-awal TMII direvitalisasi.Â
Ragam protes dari karyawan, pensiunan TMII, hingga aliansi pekerja nasional kepada PT TWC selaku pengelola TMII saat ini, masih terus bergulir. Para karyawan dan pensiunan itu menuntut hak mereka, khususnya hak pesangon.
Di samping memulai pengelolaan TMII dengan saldo Rp. 0, TMII yang ditutup karena proses revitalisasi juga berdampak kepada belum adanya penghasilan bagi TMII saat ini.Â
Sebagai bentuk prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT TWC berkomitmen dan telah memenuhi hak karyawan TMII dalam bentuk pembayaran gaji dan juga pesangon bagi pensiunan TMII. Meski sempat terhambat pada pertengahan Maret 2022, PT TWC pada 17 November 2022 menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun sekaligus membayarkan pesangon karyawan TMII.Â
Meski harus menanggung tanggung jawab pengelola lama TMII, Sodiq mengklaim pembayaran uang pensiun tersebut bentuk komitmen pihaknya sebagai pengelola TMII saat ini.
"Karena sifatnya ini dana talangan, tolong dipahami bahwa kita ini tidak meneruskan pengelolaan dari pengelola lama. Kami datang KSP-nya mengatakan kita mulai dari saldo nol. Oleh karena itu kami berusaha segala sesuatu dari TWC. Jadi, kewajiban dari pengelola lama kami harus konsultasikan," ujarnya.