Direkturnya Jadi Tersangka Korupsi, Manajemen Waskita Karya Angkat Bicara
- Dok. Waskita
VIVA Bisnis – Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Merespons hal itu, Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya Novianto Ari Nugroho menyatakan, perseroan berkomitmen mendukung penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Desember 2022.
Manajemen menegaskan, dari kasus hukum yang menjerat direktur Waskita tidak akan berdampak pada kegiatan Perusahaan baik secara operasional maupun keuangan
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto (BR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Ketut mengatakan, tersangka BR kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. "Terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka BR berperan sebagai pihak yang menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya, dana hasil pencarian SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran hutan vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Tindakannya tersebut, kata Ketut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Namun, Ketut tidak membeberkan lebih jauh berapa nilai kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan Bambang Rianto.